Banyak kalangan mempertanyakan alasan pemerintah mengkaji peraturan soal Daftar Negatif Investasi (DNI). Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengatakan ada misi khusus terkait
kajian DNI yang sedang dilakukan lembaganya. "Ada misi khusus yakni untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada investor tapi tidak dengan meninggalkan potensi dan kemampuan yang ada di dalam negeri, termasuk untuk penciptaan lapangan kerja," kata Franky dalam keterangan tertulis , kemarin.
Peraturan soal DNI tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Daftar Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan. Ada keinginan agar DNI direvisi, salah satu masukan adalah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberi ruang gerak bagi pengusaha nasional untuk melakukan penangkapan ikan.
"Untuk sektor pengolahan ikannya akan dibuka untuk asing.Namun perlu ada kesinambungan antara penangkapan dan pengolahan, yang jelas kami dorong kapalnya dari Indonesia, ABK-nya dari Indonesia,” kata Franky.
Pembahasan mengenai DNI harus bermuara pada kepentingan nasional. Salah satu unsur kepentingan nasional yang saat ini meningkat urgensinya adalah penciptaan lapangan kerja baru untuk dua juta orang per tahunnya. Sektor padat karya, kata Franky, merupakan salah satu sektor prioritas pemerintah untuk didorong.
Angkatan kerja Indonesia pada Februari 2015 sebanyak 128,3 juta orang; bertambah sebanyak 6,4 juta orang dibanding Agustus 2014 atau bertambah sebanyak 3,0 juta orang dibanding Februari 2014. Penduduk bekerja pada Februari 2015 sebanyak 120,8 juta orang; bertambah 6,2 juta orang dibanding posisi Agustus 2014 atau bertambah 2,7 juta orang dibanding posisi Februari 2014.
Data BKPM mencatat, realisasi investasi sepanjang Januari-September 2015 dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 1.059.734 orang, naik 10,4 persen dibandingkan periode yang sama 2014, sebesar 960.336 orang. Di sektor industri padat karya secara kumulatif (Januari-September 2015) terjadi penurunan realisasi investasi sebanyak 12,9 persen dari sebelumnya Rp 47,7 triliun menjadi Rp 41,5 triliun.
Elastisitas penyerapan tenaga kerja juga menurun jika dibandingkan 2014 dengan 2004. Pada 2004, satu persen pertumbuhan ekonomi dapat menciptakan 450 ribu tenaga kerja. Sementara pada 2014 per 1 persen pertumbuhan ekonomi hanya bisa menyerap 160 ribu tenaga kerja.
0 comments:
Post a Comment